Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai adalah Lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Kabupaten Dogiyai
Dalam perjalanannya gedung KPU Kabupaten Dogiyai pernah menempati gedung milik Pemda Dogiyai, namun saat ini KPU Kabupaten Dogiyai menyewa gedung milik masyarakat setempat
KPU Kabupaten Dogiyai mempunyai tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada dengan wilayah kerja KPU Kabupaten Dogiyai meliputi seluruh wilayah se Kabupaten Dogiyai dengan 10 Distrik / Kecamatan 79 Kampung yang terbagi menjadi 3 daerah pemilihan (Dapil)
Pegawai KPU Kabupaten Dogiyai terdiri dari 2 unsur yaitu Komisioner dan Sekretariat. Komisioner berwenang terkait dengan pembuatan dan pengambilan kebijakan sedangkan sekretariat bertugas membantu secara administrasi dan teknis terhadap kebijakan yang sudah dibuat oleh komisioner dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Komisioner KPU dipilih melalui proses seleksi oleh tim seleksi dan dilantik oleh KPU dengan masa kerja 5 tahun. Komisoner KPU terdiri dari 1 Ketua dan 4 anggota yang bertanggungjawab terhadap divisi masing-masing. Sedangkan Sekretariat KPU terdiri dari 16 PNS (12 Organik dan 4 DPK) dan 5 tenaga honorer yaitu 2 tenaga pengamanan, 2 pramubhakti dan 1 sopir.